Kamis, 29 April 2010

metodologi studi islam

AL-ISLAM

A. Pengertian Islam

Secara etimologis islam berasal dari kata aslama yang berarti “menyerahkan diri”. Secara subtansial kata islam mengandung tiga dimensi dasar, yaitu Iman, Islam, Ihsan. Di dalam hadis lain Islam juga berarti syahadat, yaitu suatu bentuk penyaksian diri bahwa tiada Tuhan selain Allah, dan Muhammad adalah utusan-Nya, dan juga melaksanakan rukun islam lainnya.

Di dalam al-Qur’an kata Islam memiliki beragam kata jadiannya, yaitu dalam QS. Al-Maidah ayat 3:

الْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِينَكُمْ وَأَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِي وَرَضِيتُ لَكُمُ الْإِسْلَامَ دِينًا

Artinya :

Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Ku cukupkan padamu nikmatKu, dan telah Ku ridhoi islam itu jadi agama bagimu.

Disebutkan pula dalam QS al-Jin ayat 14:

وَأَنَّا مِنَّا الْمُسْلِمُونَ وَمِنَّا الْقَاسِطُونَ فَمَنْ أَسْلَمَ فَأُوْلَئِكَ

تَحَرَّوْا رَشَداً

Artinya :

Dan sesungguhnya diantara kami ada orang-orang yang ta’at dan ada pula orang-orang yang menyimpang dari kebenaran, barang siapa yang ta’at, mereka itu benar-benar telah memilih jalan yang benar.

Dari ayat tersebut diatas kata Aslama merupakan kata kerja dari Islam bermakna “menyerahkan diri dengan penuh ketulusan hati”

Dari ungkapan ayat-ayat diatas menunjukkan sikap pasrah dalam islam adalah suatu komitmen dasar yang menjadi titik temu semua agama yang telah hadir di muka bumi ini sesuai dengan tuntutan Illahi. Dari itu Allah mengutus para Nabi dan Rasul untuk menyampaikan kebenaran kepada umatnya di sepanjang masa.( 1 )

Dalam pengertian umum, Islam dipandang sebagai nama sebuah agama yang dibawa oleh Nabi Muhammad SAW., sebagai lembaga agama (organized religion) yang formal dan mapan atau istilah dalam al-Qur’an disebut al-Din, meskipun juga bisa dipahami sebagai jalan kepatuhan yang benar(the true part of obedience).

Menurut Prof. Dawam Raharjo mengatakan bahwa islam dalam wujudnya memiliki dua bentuk. Pertama, Islam sebagai sistem keagamaan yang bersifat transendental yang ideal. Yaitu sebagaimana tertuang dalam berbagai ilmu keislaman yang merupakan hasil interpretasi atau pemehaman secara kontekstual para ulama terhadap al-Qur’an dan keteledanan Rasulullah SAW.. Kedua, Islam yang tercermin dalam realitas sejarah kebudayaan, peradaban dan masyarakat muslim.

1Drs.H.Saifuddin Bachri,M.Ag,2010,Metodologi Srudi Islam

B. Sumber Agama Islam.

1.AlQuran
a.Pengertian AlQuran
Sebagaimana telah disinggung sebelum ini tentang sumber dalil dalam hukum Islam, maka Al Quran merupakan sumber utama dalam pembinaan hukum Islam.
Al Quran yang berasal dari kata qara’a yang dapat diartikan dengan membaca, namun yang dimaksud dengan Al Qura dalam uraian ini ialah,”kalamullah yang diturunkan berperantakan ruhul amin kepada Nabi Muhammad saw dalam bahasa arab, agar menjadi hujjah bagi Rasul bahwa ia adalah utusan Allah dan agar menjadi pelajaran bagi orang yang mengikuti petunjuknya. Menjadi ibadah bagi siapa yang membacanya, ia ditulis di atas lembaran mushaf, dimulai dengan surah Al Fatihah dan di akhiri dengan surah An Naas. Yang disampaikan kepada kita secara mutawatir, baik melalui tulisan atau bacaan dari satu generai ke generasi berikutnya. Dan terpelihara dari perubahan dan pergantian .( 2 )
Sebagaimana telah disebutkan bahwa sedikitpun tidak ada keraguan atas kebenaran dan kepastian isi Al Quran itu, dengan kata lain Al Quran itu benar-benar datang dari Allah. Oleh karena itu hukum-hukum yang terkandung di dalam Al Quran merupakan aturan-aturan yang wajib diikuti oleh manusia sepanjang masa. Ada beberapa nama lain Al-Quran yang masing-masing menunjukkan fungsinya yaitu : 1)Al-Quran, yang berarti bacaan yang harus dibaca 2)Al-Furqan,pembeda antara yang baik dan yang buruk yang benar dan yang salah,3)Al-Kitab,berupa tulisan atau yang ditulis,4)Al-Dikr,berisi peringatan dari Allah SWT,5)At-Tibyan,merupakan penjelasan dari Allah atas segala sesuatu,6)Asy-Syifa’ ,yang berarti obat penawar hati.Banyak ayat-ayat yang menerangkan bahwa Al Quran itu benar-benar datang dari Allah.
Dalam surah An Nisa ayat 10 yang artinya, “Sesungguhnya telah kami turunkan kepada engkau (Muhammad) kitab Al Quran dengan membawa kebenaran”. Surah An Nahl ayat 89, “Dan telah kami turunkan kepada engkau (Muhammad) kitab Al Quran untuk menjelaskan segala sesuatu dan ia merupakan petunjuk, rahmat serta pembawa kabar gembira bagi orang-orang yang berserah diri”. Dan masih banyak lagi ayat-ayat Quran yang menerangkan bahwa Al Quran itu benar-benar datang dari Allah.

2. Abdullah, sulaiman. 1995. Sumber Hukum Islam. Jambi : Sinar Grafika


Polok-pokok ajaran akidah dan syari’ah yang diajarkan kepada semua Nabi dan Rasul adalah sama.Hal ini dibuktikan dengan firman Allah surat asy-Syura ayat 13 berikut:

شَرَعَ لَكُم مِّنَ الدِّينِ مَا وَصَّى بِهِ نُوحاً وَالَّذِي أَوْحَيْنَا

إِلَيْكَ وَمَا وَصَّيْنَا بِهِ إِبْرَاهِيمَ وَمُوسَى وَعِيسَى أَنْ أَقِيمُوا الدِّينَ

وَلَا تَتَفَرَّقُوا فِيهِ كَبُرَ عَلَى الْمُشْرِكِينَ مَا تَدْعُوهُمْ إِلَيْهِ اللَّهُ

يَجْتَبِي إِلَيْهِ مَن يَشَاءُ وَيَهْدِي إِلَيْهِ مَن يُنِيبُ

“Dia telah mensyari'atkan bagi kamu tentang agama apa yang telah diwasiatkan-Nya kepada Nuh dan apa yang telah Kami wahyukan kepadamu dan apa yang telah Kami wasiatkan kepada Ibrahim, Musa dan Isa yaitu: Tegakkanlah agama dan janganlah kamu berpecah belah tentangnya. Amat berat bagi orang-orang musyrik agama yang kamu seru mereka kepadanya. Allah menarik kepada agama itu orang yang dikehendaki-Nya dan memberi petunjuk kepada (agama)-Nya orang yang kembali (kepada-Nya).”

Meskipun inti dari syari’at yang dibawa oleh para Nabi dan Rasul sepanjang sejarah umat manusia adalah sama,namun perincian dan cara pelaksanaan masing-masing adalah berbeda.Perbedaan ini adalah dalam rangka penyesuaian terhadap situasi dan kondisi yang berbeda,karena apa yang menjadi masalah dalam kondisi dan situasi yang lain.Yang sesuai dengan firman Allah dalam surat Al-Maiddah ayat 48.

AL-Quran merupakan kitab yang terakhir diturunkan kepada umat manusia di bumi.Oleh karena itu Al-Quran tidak lain adalah merupakan respon terhadap kondisi dan situasi yang ada terjadi dalam kehidupan manusia,karena apa yang ada dalam kitab-kitab suci lain telah tidak sesua lagi dengan konteks ruang dan waktu di mana Al-Quran diturunkan.

Al-Quran adalah kitab yang dijamin oleh Allah dari kemungkinan terjadinya perubahan baik dalam bentuk pengurangan maupun penambahan.Dan Dia akan senantiasa memelihara dan melestarikannya.Hal ini terungkap dalam ayat Al-Quran :

قَالَ هَذَا صِرَاطٌ عَلَيَّ

مُسْتَقِيمٌ

Allah berfirman: "Ini adalah jalan yang lurus, kewajiban Aku-lah (menjaganya) [800]. [800]. Maksudnya pemberian taufiq dari Allah s. w. t. untuk mentaati-Nya, sehingga seseorang terlepas dari tipu daya syaitan mengikuti jalan yang lurus yang dijaga Allah SWT. Jadi sesat atau tidaknya seseorang adalah Allah yang menentukan.

Demikian kedudukan Al-Quran di antara kitab-kitab sebelumnya dan berbagai keistimewaan serta kemukjizatan yang dimilikinya,tidak dapat disangkal lagi keberadaannya akan senantiasa lestari dan menjadi rahmad bagi seluruh alam semesta.

2. As-Sunnah.

As-sunnah berasal dari kat sanna yang berarti jalan baik maupun tercela. Denagan kata lain adalah tingkah laku yang dicontoh. Ada hadis Nabi yang menyatakan : “barang siapa membuat sunnah yang terpuji maka baginya pahala sunnah itu dan pahala orang lain yang mengamalkannya, dan barang siapa menciptakan sunnsh yang buruk maka padanya dosa sunnah buruk itu dan dosa orang yang mengamalkannyasampai hari kiamat.” (H.R Muslim).

Al-Mundzir bin Jarir menceritakan dari ayahnya Jarir bin Abdillah Radhiallahu’anhu, bahwasanya Rasulullah Shallallahu’alaihi wasallam pernah bersabda:

مَنْ سَنَّ فِي اْلإِسْلاَمِ سُنَّةً حَسَنَةً فَلَهُ أَجْرُهَا وَأَجْرُ مَنْ عَمِلَ بِهَا بَعْدَهُ، مِنْ غَيْرِ أَنْ يَنْقُصَ مِنْ أُجُوْرِهِمْ شَيْءٌ. ومَنْ سَنَّ فِي اْلإِسْلاَمِ سُنَّةً سَيِّئَةً كَانَ عَلَيْهِ وِزْرُهَا وَوِزْرُ مَنْ عَمِلَ بِهَا مِنْ بَعْدِهِ مِنْ غَيْرِ أَنْ يَنْقُصَ مِنْ أَوْزَارِهِمْ شَيْءٌ

“Siapa yang melakukan satu sunnah hasanah dalam Islam, maka ia mendapatkan pahalanya dan pahala orang-orang yang mengamalkan sunnah tersebut setelahnya tanpa mengurangi pahala-pahala mereka sedikitpun. Dan siapa yang melakukan satu sunnah sayyiah dalam

Islam, maka ia mendapatkan dosanya dan dosa orang-orang yang mengamalkan sunnah tersebut setelahnya tanpa mengurangi dosa-dosa mereka sedikitpun.” (3)

Menurut ulama ahli Hadis,Sunnah didefinisikan sebagai sesuatu yang didapat dari Nabi Muhammad yang terdiri dari sabda,perbuatan, oerbuatan, persetujuan, sifat fisik, atau budi pekerti, atau biografi, baik dari masa sebelum kenabian maupun sesudahnya.

As-Sunnah menurut istilah ulama ushul fiqih ialah segala sesuatu yang bersumber dari Nabi Muhammad yang diambil dari perbuatan, perkataan, taqrir (penetapan) yang baik untuk menjadi dalil bagi hukum syarâi, berdasakan hadis Nabi Muhammad: “Hendaknya kamu mengikuti sunnahku dan khulafa’urrasyidin sesudahku.

As-Sunnah menurut ulama Salaf adalah petunjuk yang dilaksanakan oleh
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para Shahabatnya, baik tentang
ilmu, i’tiqaad (keyakinan), perkataan maupun parbuatannya.

Ulama ushul fiqih membahas dari segala yang disyari’atkan kepada manusia
sebagai undang-undang kehidupan dan meletakkan kaidah-kaidah bagi
perundang-undangan tersebut.

Berbeda dengan pengertian diatas, menurut ahli fiqih sunnah berarti salah satu hukum islam selain wajib, haram, makruh, dan mubah. Di lain pihak ada yang memberi pengertian sunnah sebagai lawan dari bid’ah.

Yang menjadi penyebab perbedaan diantara para ulama di sins adalah karena perbedaan tujuan mereka dalam menggunakan istilah sunnah sesuai dengan disiplin ilmu yang dikembangkanya. Adpun dalam peristilahansunnah disni yang lebih mendekati pembahash kita dalam hal ini adlah sunnah dalam pengertian para ahli ushul (ushuliyyun) yaitu sunnah dalam peranannya sebagai sumber dasar hukum islam (hujjah) dan kedudukannya dalammenetapkan syari’ah.

3. Al Manhaj As Salafus Shalih, Hidupkan Sunnah

3 . Ijtihad.

Menurut bahasa, ijtihad berarti (bahasa Arab اجتهاد) Al-jahd atau al-juhd yang berarti la-masyaqat (kesulitan dan kesusahan) dan akth-thaqat (kesanggupan dan kemampuan).Dan secara harfiah ijtihad berarti upaya seseorang untuk melakukan sesuatu pekerjaan secara giat.

Cara berijtihad :

Ø Individu : Biasanya dilakukan oleh para ulama dalam memutuskan atau menjawab suatu persoalan (ijtihad fardli).

Ø Bersama-sama (ijma’) : ijtihad yang dilakukan oleh para ulama secara bersama-sama.

Dasar yang membolehkan atau disahkannya ijtihad sebagai sunber hukun syar’i yaitu Hadist Nabi yang diriwayatkan atas dasar percakapan Mu’adz bin jabal dengan Rosulullah tentang standar yang akan digunakan dalam memutuskan masalah yaitu melalui 3 dasar yaitu :

Ø Al-Quran

Ø Al-Hadits

Ø Ijtihad

Persoalan mendasar yang seringkali muncul dalam kaitannya dengan ijtihad adalah pemahaman kita tentang Al-Quran dimana kitab yang paling sempurna yang akan memberikan jawaban terhadap persoalan-persoalan umat manusia.

Fungsi ijtihad ialah untuk menetapkan hukum sesuatu , yang tidak ditemukan dalil hukumnya secara pasti di dalam A-lqur’an dan hadits .( 4 )
Oleh karenanya yang mungkin melakukan ijtihad ini adalah mereka yang mampu untuk dapat melakukannya secara metodologis dan ilmiah.

4. Alim, Muhammad, (2006), Pendidikan Agama Islam Upaya Pembentukan Pemikiran dan Kepribadian Muslim, Remaja Rosdakarya, Bandung

DAFTAR PUSTAKA

Abdullah, sulaiman. 1995. Sumber Hukum Islam. Jambi : Sinar Grafika

Alim, Muhammad, (2006), Pendidikan Agama Islam Upaya Pembentukan Pemikiran dan

Kepribadian Muslim, Remaja Rosdakarya, Bandung

Al Manhaj As Salafus Shalih, Hidupkan Sunnah

Drs.H.Saifuddin Bachri,M.Ag,2010,Metodologi Srudi Islam

Tidak ada komentar:

Posting Komentar