Kamis, 14 Oktober 2010

Al-quran dan Wahyu

BAB I

PENDAHULUAN

A. Latar Belakang

Al-qur’anulkarim adalah mukjizat Islam yang abadi. Kemajuan ilmu itu tidak akan bertambah kecuali dengan meresapkan Al-qur’an ini ke dalam jiwa. Al-qur’an ini adalah mukjizat yang tidak ada taranya yang diturunkan kepada Rasul kita Muhammad SAW untuk mengeluarkan umat manusia ini dari kegelapan kepada terang-benderang, dan menuju kepada jalan yang lurus. Rasulullah menyeru orang untuk beribadah kepada Allah, memberi khabar gembira dan peringatan.

“ Mereka Kami utus selaku Rasul-rasul pemberi berita gembira dan pemberi peringatan, agar supaya tidak ada alas an bagaimana membantah Allah sesudah diutusnya Rasul-rasul itu” . ( Q.S.4 : 165 )

Bersamaan dengan wahyu maka fitrah inilah yang meninggikan derajat dan gaya berfikirnya seseorang, cocok dengan apa yang sesuai dalam memecahkan kesulitan pada waktu itu, yaitu pada waktu Rasul-rasul itu menyampaikan wahyu kepada kaumnya. Sehingga apa yang dicita-citakan itu akan lebih mudah mendapatkannya dengan Al-qur’an sebagi pedoman bagi umat manusia di dunia.

BAB II

PEMBAHASAN

A. Turunnya Al-Qur’an dan Wahyu

Allah SWT menurunkan Al-Qur'an dengan perantaraan Malaikat Jibril sebagai pengentar wahyu yang disampaikan kepada Nabi Muhammad SAW di gua hiro pada tanggal 17 ramadhan ketika Nabi Muhammad berusia / berumur 41 tahun yaitu surat al alaq ayat 1 sampai ayat 5. Sedangkan terakhir alqu'an turun yakni pada tanggal 9 zulhijjah tahun 10 hijriah yakni surah almaidah ayat 3.

Alquran turun tidak secara sekaligus, namun sedikit demi sedikit baik beberapa ayat, langsung satu surat, potongan ayat, dan sebagainya. Turunnya ayat dan surat disesuaikan dengan kejadian yang ada atau sesuai dengan keperluan. Selain itu dengan turun sedikit demi sedikit, Nabi Muhammad SAW akan lebih mudah menghafal serta meneguhkan hati orang yang menerimanya. Lama al-quran diturunkan ke bumi adalah kurang lebih sekitar 22 tahun 2 bulan dan 22 hari.

Sedangkan wahyu turun ketika Allah menunjukkan bahwa nabi Nuh adalah nabi yang pertama diutus oleh Allah atau nabi pertama yang kaumnya mendapat siksaan, sehingga dengan demikian tidak menyalahi nabi Adam sebagai nabi pertama. Sedangkan korelasi ayat ini dengan pembahasan tentang wahyu, adalah menjelaskan bahwa turunnya wahyu kepada nabi Muhammad tidak berbeda dengan cara turunnya wahyu kepada nabi – nabi sebelumnya. Seperti cara turunnya wahyu pertama kali kepada para nabi adalah dengan mimpi, sebagaimana diriwayatkan oleh Abu Nu’aim dalam kitab Dalail dengan sanad hasan dari Alqamah bin Qais, teman Ibnu Mas’ud, dia berkata, “Sesungguhnya wahyu yang pertama turun kepada para nabi adalah dengan cara mimpi sehingga hati mereka menjadi tenang, setelah itu Allah menurunkan wahyu kepada mereka dalam keadaan sadar.”

  1. Pengertian Al-Qur’an Dan Nama-nama Al-Qur’an

Secara Bahasa (Etimologi)

Ditinjau dari segi kebahasaan, Al-Qur’an berasal dari bahasa Arab yang berarti "bacaan" atau "sesuatu yang dibaca berulang-ulang". Kata Al-Qur’an adalah bentuk kata benda (masdar) dari kata kerja qara'a yang artinya membaca. Konsep pemakaian kata ini dapat juga dijumpai pada salah satu surat Al-Qur'an sendiri yakni pada ayat 17 dan 18 Surah Al-Qiyamah yang artinya:

“Sesungguhnya mengumpulkan Al-Qur’an (di dalam dadamu) dan (menetapkan) bacaannya (pada lidahmu) itu adalah tanggungan Kami. (Karena itu,) jika Kami telah membacakannya, hendaklah kamu ikuti {amalkan} bacaannya”. (1)

Secara Syari’at (Terminologi)

Al-qur’an adalah Kalam Allah ta’ala yang diturunkan kepada Rasul dan penutup para Nabi-Nya, Muhammad shallallaahu ‘alaihi wasallam, diawali dengan surat al-Fatihah dan diakhiri dengan surat an-Naas.

Al-Quran adalah firman atau wahyu yang berasal dari Allah SWT kepada Nabi Muhammad SAW dengan perantara melalui malaikat jibril sebagai pedoman serta petunjuk seluruh umat manusia semua masa, bangsa dan lokasi. Alquran adalah kitab yang diawali dengan surat al-Fatihah dan diakhiri dengan surat an-Naas.Dan Allah SWT menurunkan Al-qur’an setelah kitab taurat, zabur dan injil yang diturunkan melalui para rasul dan membaca Al-qur’an adalah ibadah.

Dr. Subhi Al Salih mendefinisikan Al-Qur'an sebagai berikut:“Kalam Allah SWT yang merupakan mukjizat yang diturunkan kepada Nabi Muhammad SAW dan ditulis di mushaf serta diriwayatkan dengan mutawatir, membacanya termasuk ibadah”.

(1) Mana’ul Quthan, Pembahasan Ilmu Al-Qur’an 1, 1998, Jakarta : PT.Rineka Cipta, Hal : 11.

Adapun Muhammad Ali ash-Shabuni mendefinisikan Al-Qur'an sebagai berikut:"Al-Qur'an adalah firman Allah yang tiada tandingannya, diturunkan kepada Nabi Muhammad SAW penutup para Nabi dan Rasul, dengan perantaraan Malaikat Jibril a.s. dan ditulis pada mushaf-mushaf yang kemudian disampaikan kepada kita secara mutawatir, serta membaca dan mempelajarinya merupakan ibadah, yang dimulai dengan surat Al-Fatihah dan ditutup dengan surat An-Nas"

Allah ta’ala berfirman, “Sesungguhnya Kami telah menurunkan al-Qur’an kepadamu (hai Muhammad) dengan beransur-ansur.” (al-Insaan:23)

Allah ta’ala telah menjaga al-Qur’an yang agung ini dari upaya merubah, menambah, mengurangi atau pun menggantikannya. Dia ta’ala telah menjamin akan menjaganya sebagaimana dalam firman-Nya, “Sesunggunya Kami-lah yang menurunkan al-Qur’an dan sesungguhnya Kami benar-benar memeliharanya.” (al-Hijr:9)

Oleh kerana itu, selama berabad-abad telah berlangsung namun tidak satu pun musuh-musuh Allah yang berupaya untuk merubah isinya, menambah, mengurangi atau pun menggantinya. Allah SWT pasti menghancurkan tabirnya dan membuka tipudayanya.

Allah ta’ala menyebut al-Qur’an dengan sebutan yang banyak sekali, yang menunjukkan keagungan, keberkatan, pengaruhnya dan keuniversalannya serta menunjukkan bahwa ia adalah pemutus bagi kitab-kitab terdahulu sebelumnya.

Nama-nama Lain Dari Al-Qur’an :

  • Al-Kitab (buku)

Kitab (Al-Qur'an) ini tidak ada keraguan padanya; petunjuk bagi mereka yang bertaqwa (QS. Al-Baqarah [2]:2)

  • Al-Furqan (pembeda benar salah) (2)

Maha suci Allah yang telah menurunkan Al-Furqaan (Al-Qur'an) kepada hamba-Nya, agar dia menjadi pemberi peringatan kepada seluruh alam. (QS. Al Furqaan [25]:1)




(2) Mana’ul Quthan, Pembahasan Ilmu Al-Qur’an 1, 1998, Jakarta : PT.Rineka Cipta, Hal :13

  • Adz-Dzikr (pemberi peringatan)

Sesungguhnya Kami-lah yang menurunkan Adz-Dzikr (Al-Qur'an), dan sesungguhnya Kami benar-benar memeliharanya. (QS. Al Hijr [15]:9)

  • Al-Mau'idhah (pelajaran/nasehat)

Hai manusia, sesungguhnya telah datang kepadamu pelajaran dari Tuhanmu dan penyembuh bagi penyakit-penyakit (yang berada) dalam dada dan petunjuk serta rahmat bagi orang-orang yang beriman. (QS. Yunus [10]:57)

  • Asy-Syifa' (obat/penyembuh)

Hai manusia, sesungguhnya telah datang kepadamu pelajaran dari Tuhanmu dan penyembuh bagi penyakit-penyakit (yang berada) dalam dada dan petunjuk serta rahmat bagi orang-orang yang beriman. (QS. Yunus [10]:57)

  • Al-Hukm (peraturan/hukum)

Dan demikianlah, Kami telah menurunkan Al-Qur'an itu sebagai peraturan (yang benar) dalam bahasa Arab. Dan seandainya kamu mengikuti hawa nafsu mereka setelah datang pengetahuan kepadamu, maka sekali-kali tidak ada pelindung dan pemelihara bagimu terhadap (siksa) Allah. (QS. Ar Ra'd [13]:37)

  • Al-Hikmah (kebijaksanaan)

Itulah sebagian hikmah yang diwahyukan Tuhanmu kepadamu. Dan janganlah kamu mengadakan tuhan yang lain di samping Allah, yang menyebabkan kamu dilemparkan ke dalam neraka dalam keadaan tercela lagi dijauhkan (dari rahmat Allah). (QS. Al Israa' [17]:39)

  • Al-Huda (petunjuk)

Dan sesungguhnya kami tatkala mendengar petunjuk (Al-Qur'an), kami beriman kepadanya. Barangsiapa beriman kepada Tuhannya, maka ia tidak takut akan pengurangan pahala dan tidak (takut pula) akan penambahan dosa dan kesalahan. (QS. Al Jin [72]:13)

  • At-Tanzil (yang diturunkan)(3)

Dan sesungguhnya Al Quran ini benar-benar diturunkan oleh Tuhan semesta alam, QS. Asy Syu’araa’ [26]:192)

  • Ar-Rahmat (karunia)

Dan sesungguhnya Al Qur'an itu benar-benar menjadi petunjuk dan rahmat bagi orang-orang yang beriman. (QS. An Naml [27]:77)




(3) Dr.Shubhi As-Shalih, Mahahidts file ‘Ulumil Qur’an.

  • Ar-Ruh (ruh)

Dan demikianlah Kami wahyukan kepadamu ruh (Al-Qur'an) dengan perintah Kami. Sebelumnya kamu tidaklah mengetahui apakah Al Kitab (Al-Qur'an) dan tidak pula mengetahui apakah iman itu, tetapi Kami menjadikan Al-Qur'an itu cahaya, yang Kami tunjuki dengan dia siapa yang kami kehendaki di antara hamba-hamba Kami. Dan sesungguhnya kamu benar-benar memberi petunjuk kepada jalan yang lurus. (QS. Asy Syuura [42]:52)

  • Al-Bayan (penerang)

(Al-Qur'an) ini adalah penerangan bagi seluruh manusia, dan petunjuk serta pelajaran bagi orang-orang yang bertakwa. (QS. Ali Imran [3]:138)

  • Al-Kalam (ucapan/firman)

Dan jika seorang diantara orang-orang musyrikin itu meminta perlindungan kepadamu, maka lindungilah ia supaya ia sempat mendengar firman Allah, kemudian antarkanlah ia ketempat yang aman baginya. Demikian itu disebabkan mereka kaum yang tidak mengetahui. (QS. At Taubah [9]:6)

  • Al-Busyra (kabar gembira)(4)

Katakanlah: "Ruhul Qudus (Jibril) menurunkan Al-Qur'an itu dari Tuhanmu dengan benar, untuk meneguhkan (hati) orang-orang yang telah beriman, dan menjadi petunjuk serta kabar gembira bagi orang-orang yang berserah diri (kepada Allah)". (QS. An Nahl [16]:102)

  • An-Nur (cahaya)

Hai manusia, sesungguhnya telah datang kepadamu bukti kebenaran dari Tuhanmu. (Muhammad dengan mukjizatnya) dan telah Kami turunkan kepadamu cahaya yang terang benderang. (Al-Qur'an). (QS. An Nisaa' [4]:174)

  • Al-Basha'ir (pedoman)

Al-Qur'an ini adalah pedoman bagi manusia, petunjuk dan rahmat bagi kaum yang meyakini. (QS. Al Jaatsiyah [45]:20)

  • Al-Balagh (penyampaian/kabar)

(Al-Qur'an) ini adalah kabar yang sempurna bagi manusia, dan supaya mereka diberi peringatan dengan-Nya, dan supaya mereka mengetahui bahwasanya Dia adalah Tuhan Yang Maha Esa dan agar orang-orang yang berakal mengambil pelajaran. (QS. Ibrahim [14]:52)

  • Al-Qaul (perkataan/ucapan)

Dan sesungguhnya telah Kami turunkan berturut-turut perkataan ini (Al-Qur'an) kepada mereka agar mereka mendapat pelajaran. (QS. Al Qashash [28]:51)

(4) www.wikipedia.co.id

2. Garis Besar Kandungan Al-Qur’an

Al-quran sebagai kitab suci umat islam merupakan kumpulan firman allah (kalam allah)yang diwahyukan kepada nabi muhammad saw yang mengandung petunjuk-petunjuk bagi umat islam.dan diantara tujuan diturunkanya al-quran adalah untuk menjadi pedoman bagi manusia dalam mencapai kebahagiaan hidup,baik dunia maupun diakhirat kelak.Dr.M.Quraish Shihab,dalam wawasan Al-quran menyebutkan secara lebih rinci tentang tujuan diturunkanya AL-quran menjadi delapan ,diantaranya adalah:

1. Untuk membersihkan dan menyucikan jiwa dari segala bentuk syirik serta memantapkan keyakinan tentang ke-Esaan yang sempurna bagi tuhan semesta alam.

2. untuk mengajarkan kemanusiaan yang adil dan beradab,yakni bahwa umat manusia merupakan umat yang seharusnya dapat bekerja sama dalam pengabdian kepada allah swt dan pelaksanaan tugas kekhalifahan

3. untuk menciptakan persatuan dan kesatuan,bukan saja antar suku atau bangsa,tetapi kesatuan alam semesta,kesatuan kehidupan di dunia dan akhirat,natural dan supranatural,kesatuan ilmu,iman,dan rasio,kesatuan kebenaran,kesatuan kepribadian manusia,kesatuan kemerdekaandan determinasi kesatuan social, politik ,dan ekonomi,dan kesemuanya berada dibwah keEsaan allah swt

4. untuk mengajak manusia berpikir dan bekerja sama dalam bidang kehidupan bermasyarakat dan bernegara melalui musyawarah dan mufakat yang dipimpin hikmah kebijaksanaan.

5. untuk membasmi kemiskinan material dan spiritual,kebodohan,penyakit penderitaan hidup,serta pemerasan manusia atas manusia dalam bidang social ,elonomi ,politik dan juga agama.

6. untuk memadukan kebenaran dan keadilan dengan rahmat dan kasih sayang,dengan menjadikan keadilan social sebagai landasan pokok kehidupan masyarakat manusia.

7. untuk memberikan jalan tengah antara falsafah monopoli kapitalisme dengan falsafah kolektif komunisme,menciptakan ummatan wasathan yang menyeru kepada kebaikan dan mencegah kemungkaran.

8. untuk menekankan peranan ilmu dan tekhnologi ,guna menciptakan suatu peradaban yang sejalam drngan jati diri manusia dengan panduan Nur Ilahi.(5)

(5) Muhammad Nor Ichwan, Memasuki Dunia Al-Qur’an, 2001, Semarang : Lubuk Raya, Hal : 48-50.

Al-Quran diturunkan tidak hanya untuk umat tertentu ,melainkan untuk seluruh umat manusia dan berlaku sepanjang massa.hal ini sebagai mana firman allah swt dalam Q.S.Saba’/34:28

“Dan kami tidak mengutus engkau (hai Muhammad)melainkan kepada umat manusiaseluruhnya sebagai pengemban berita baik dan juru ingat kepada sekalian manusia akan tetapi kebanyakan manusia tidak mengetahui”(Q.S.Saba’/34:28)

Ayat ini menunjukan bahwa tidak suatu masyarakatpun yang dikecualikan ajaran islam yang disampaikan nabi Muhammad saw.Allah telah menetapkan bahwa risalah ketuhanan ditutup dengan kerasulan Muhammad .allah swt juga menetapkan risalah Muhammad itu bersifat universal ,artinya ditujukan bagi seluruh umat manusia dan berbagai bangsa dan bahasa,kepada kaum yang masih keadaan primitive,maupun keadaan kaum yang telah mencapai peradaban dan kebudayaan yang tinggi bagi seorang pertapa ,orang tidak begitu mengindahkan harta,maupun bafi seoarang usahawan,orang yang kaya maupun yang miskin ,yang pandai maupun yang bodoh,yang meliputi segala lapangan kegiatan manusia ,baik yang hidup semasa denganya ,maupun yang datang kemudian sampai hari kiamat.

Al quran secara pribadi telah memberikan informasi yang sangat jelas mengenai isi /kandunganya,tentang pengetahuan dan pelajaran pelajaran yng sangat luas yang terkandung didalamnya.hal ini dapat dijumpai dalam dua tempat,yaitu dalam Q.S al kahfi /18;109,dan dalam Q.S.Luqman/31;27,allah swt berfirman:

‘katakanlah:sehingga lautan menjadi tinta untuk menuliskan firman tuhanku,akan habislah lautan sebelum firman tuhanku habis ditulis;sekalipun kami berikan tambahanya sebanyak itu pula’(al kahfi/18:109).’dan seandainya pohon-pohon dibumi menjadi pena dan lautan menjadi tinta,ditambahkan sesudahnya tujuh lautan lagi ,niscaya kalam allah tidak akan habis-habisnya”(luqman/31:27)

  1. Pengertian Wahyu Dan Macam-macam Wahyu

Dikatakan wahaitu ilaihi atau auhaitu bila kita berbicara kepada seseorang agar tidak diketahui orang lain. Wahyu adalah isyarat yang cepat. Itu terjadi melalui pembicaraan berupa rumus dan lambang, dan terkadang melalui suara semata, dan terkadang pula melalui isyarat dengan anggota badan. (6)




(6) Manna Khalil al-Qatan, Studi ilmu-ilmu Qur’an, 2002, Jakarta : Litera Antar Nusa, Hal : 35

Wahyu secara masdar (al-wahy) adalah tersembunyi dan cepat, jadi wahyu adalah penberitahuan secara tersembunyi dan cepat dan khusus di tujukan kepada orang yang di beri tahu tanpa diketahui orang lain.

Secara isim maf’ul(al-muha) wahyu berarti “yang di wahyukan”.

Pengertian wahyu dalam arti bahasa meliputi:

1. Ilham sebagai bawaan dasar manusia, seperti wahyu terhadap ibu Nabi Musa dalam surah al-Qasash ayat 7 yang artinya “Dan kami ilhamkan kepada ibu Musa, susuilah dia…”.

2. Ilham yang berupa naluri pada binatang, seperti pada lebah. Dengan arti Qur’an Surah an-nahl ayat 68:“Dan Tuhanmu telah mewahyukan kepada lebah, buatlah sarang di bukit-bukit, di pohon-pohon kayu, dan di rumah-rumah yang di dirikan manusia”.

3. Isyarat yang cepat melalui rumus dan kode, seperti isyarat pada Zakaria dalam al-Qur’an yang artinya:”maka keluarlah dia dari Mihrab, lalu memberi isyarat kepada mereka, hendaklah kamu bertasbih di waktu pagi dan petang”(Maryam:11).

4. Bisikan dan tipu daya setan untuk menjadikan yang buruk kelihatan indah dalam diri manusia. Ini pada syurah al-An’am ayat 112 yang artinya:”dan demikianlah kami jadikan bagi tiap-tiap nabi itu musuh, yaitu syaitan-syaitan dari jenis manusia dan dari jenis jin, sebagian mereka membisikkan kepada sebagian yang lain perkataan-perkataan yang indah-indah untuk manusia”.

5. Segala sesuatu yang disampaikan Allah kepada para malaikat-Nya berupa suatu perintah untuk dikerjakan. Sebagaimana pada terjemahan Qur’an surah al-Anfan ayat 12; “Ingatlah ketika Tuhanmu mewahyukan kepada para malaikat, sesungguhnya Aku bersama kamu, maka teguhkanlah pendirian orang-orang yang beriman”.

Wahyu Allah kepada para nabi-Nya secara syara’ berarti kalam Allah yang di turunkan kepada seorang nabi. Definisi ini menggunakan pengertian maf’ul(al-muha), yaitu “yang diwahyukan”.

Menurut ustadz Muhammad Abduh, wahyu adalah pengetahuan yang didapati seseorang dari dalam dirinya dengan disertai keyakinan pengetahuan itu dating dari Allah, baik dengan melalui perantara maupun tidak, wahyu ini bisa melalui suara yang terjelma dalam telinga ataupun tanpa suara. (7)


(7) Manna Khalil al-Qatan, Studi ilmu-ilmu Qur’an, 2002, Jakarta : Litera Antar Nusa, Hal :36-38

Menilik kenyataan-kenyataan yang berlaku atas sunah atau kebiasaan Allah dalam menurunkan wahyu atau ilham-Nya, ilham atau wahyu itu terdiri atas beberapa jenis:

1. Wahyu syar’i, yaitu wahyu syariat yang diturunkan kepada para nabi yang mengemban amanat syari’at atau hukum;
2. Wahyu ghair-syar’i, wahyu bukan-syariat, yang diberiklan kepada hamba-hamba pilihan-Nya untuk memberi kepada mereka ketentraman batin atau memperteguh iman semata berupa perbuatan-perbuatan atau kabar gaib mengenai masa depan dirinya, keluarganya, dan bahkan kaumnya sebagai ciri yang menandakan adanya hubungan dengan dan menunjukkan kebesaran Tuhan.

Di dalam kategori yang disebut terakhir ini termasuk ilham yang diturunkan kepada para aulia, wujud-wujud suci lainnya, bahkan orang kebanyakan bila Allah menghendaki, bahkan kepada binatang sekalipun. Sifat dan bentuk wahyu-wahyu itu adalah menurut kadar yang sesuai dengan martabatnya masing-masing.
Kata dibawa untuk merenungkan pula ayat suci Al-qur’an yang berbunyi sebagai berikut:


“Dan Tuhan engkau telah mewahyukan kepada lebah, ‘Buatlah rumah-rumah di bukit-bukit, dan pohon-pohon dan para kisi-kisi yang mereka buat!”’ (An-Nahl: 68). (8)

Kata “mewahyukan kepada” di dalam ayat ini berarti bahwa Tuhan member atau menanamkan instink-instink atau pembawaan-pembawaan alami atau naluri-naluri kepada lebah pada khususnya dan semua makhluk pada umumnya. Diisyaratkan oleh ayat ini bahwa mekanisme seluruh alam semesta bekerja dengan mulus dan lancar berkat wahyu atau ilham, baik yang nyata maupun yang tidak nyata. Dengan perkataan lain, segala makhluk – baik yang bernyawa maupun tidak bernyawa—memenuhi tujuan keberadaannya menurut naluri-naluri dan kemampuan-kemampuan serta pembawaan aslinya. Lebah dipilih di dalam ayat ini dan dikemukakan sebagai contoh, betapa binatang ini hidup berorganisasi dan bekerja amat menakjubkan sekali dalam masyarakatnya.

(8) Al-qur’an surah An-Nahl ayat: 68

Allah Ta’ala memerintahkan kepada lebah, atau mengaktifkan naluri lebah:

“Kemudian makanlah dari segala macam buah-buahan dan tempuhlah jalan dari perut mereka minuman (madu) yang warna-warni. Di dalamnya mengandung banyak daya penyembuh bagi manusia. Sesungguhnya dalam yang demikian itu ada tanda bagi orang-orang yang mau merenungkan.” (An-Nahl: 69)

Tuhan mengilhamkan atau menganugerahi kemampuan menghimpun, mengisap makanan dari berbagai macam buah dan bunga. Kemudian dengan bekerjanya alat yang terdapat di dalam tubuhnya dan dengan cara yang diwahyukan kepadanya oleh Tuhan, ia mengubah makanan yang sudah dihimpunnya itu menjadi madu. Madu itu mempunyai bermacam-macam warna dan rasa, akan tetapi semua corak dan jenis madu berbeda-beda dan amat berguna sekali bagi manusia.

4. Perbedaan Wahyu, Ilham Dan Ta’lim

Ø Perbedaan wahyu dengan Ilham

Kata sebagian ulama “Ilham” itu ialah menuangkan suatu pengetahuan kedalam jiwa yang meminta supaya dikerjakan oleh yang menerimanya dengan tidak dahulu dilakukan ijtihad dan menyelidiki hujjah-hujjah agama, yang terkadang diperoleh dengan jalan kasyad dan terkadang diperoleh dengan tidak memakai perantara malaikat. Adapun “Wahyu” diperoleh dengan dengan perantara malaikat.

Perbedaan yang diterangkan tadi menurut kami pendapat yang kurang tepat, karena dapat ditemukan bantahan dan perbedaan yang dimaksud itu menghendaki, bahwa yang dinamai wahyu tertentu dengan memakai perantara, padahal wahyu itu ada juga yang tidak memakai perantara, maka yang lebih baik untuk menerangkan perbedaan antara wahyu dengan ilham sebagai berikut:

Ilham itu suatu perasaan halus yang diyakini jiwa dan terdorong untuk memenuhinya, dengan tidak merasakan dari mana datangnya. (9) Dia lebih mirip terhadap perasaan lapar, haus, gundag dan senang. Adapun wahyu adalah suatu irfan yang diperoleh manusia pada jiwanya dengan menyakini bahwa yang demikian itu dari Allah. Baik dengan perantara maupun tidak

.

(9) Dr. shubhi tidak menyetujui petunjuk ini, baca : Al- Mahabits . hal.26

Dan dikehendaki dengan ilham, memberi pelajaran atau mengajar, sebagai yang dimaksud oleh ayat yang artinya

“maka mengilhamkan kepadanya (mengajarkan kepadanya) jalan-jalan kecurangannya dan jalur-jalur ketaqwaannya (QS. Asy-Syam :8)”

Tuhan memberi pelajaran itu kadangkalanya dengan menciptakan ilmu-ilmu yang diperlukan sekali pada diri manusia dan adakalanya menegakkan dalil-dalil yang dibawa oleh Nabi atau ditegakkan akal.

Ø Perbedaan ilham dengan Ta’lim

Ta’lim (memberi pelajaran) berdasarkan kepada pengetahuan dan penyelidikan, ilham tidak disandarkan dan tidak pula bersandar kepada pengetahuan yang hasil dari menyelami dalil-dalil agama adalah gurisa-gurisa hati yang dicptakan Allah dalam jiwa orang yang berakal lalu ia sadar dan memahamkan maksud dengan secepat mungkin. Karena itulah orang yang dapat mengetahui dengan sempurna apa yang tidak dilihat mata disebut mulham. Oleh karena itu ditafsirkan wahyu kepada lebah dengan ilham bukan dengan ta’lim (memberi pelajaran). (10)


(10) Teungku Muhammad Hasbi Ash Shiddieqy, Sejarah & Pengantar Ilmu Al-qur’an dan Tafsir, Semarang : PT. Pustaka Rizki Putra, Hal : 18

BAB III

PENUTUP

A.Manfaat Al-Qur’an dan Wahyu

1. Memberi petunjuk lengkap disertai hukumnya untuk kesejahteraan manusia segala zaman, tempat dan bangsa.
2. Susunan ayat yang mengagumkan dan mempengaruhi jiwa pendengarnya.
3. Dapat digunakan sebagai dasar pedoman kehidupan manusia.
4. Menghilangkan ketidak bebasan berfikir yang melemahkan daya upaya dan kreatifitas manusia (memutus rantai taqlid).
5. Memberi penjelasan ilmu pengetahuan untuk merangsang perkembangannya.
6. Memuliakan akal sebagai dasar memahami urusan manusia dan hukum-hukumnya.
7. Menghilangkan perbedaan antar manusia dari sisi kelas dan fisik serta membedakan manusia hanya dasi takwanya kepada Allah SWT.

B. SARAN

1.Sebagai mahasiswa kita harus selalu membaca Al-qur’an dan mengamalkan ajaran-ajaran yang ada didalamnya.

2.Menjaga dan merawat Al-qur’an sebagai iman kita kepada kitab suci Allah SWT.

3.Menjadikan Al-qur’an sebagai tuntunan hidup dalam kehidupan kita.

DAFTAR PUSTAKA

Al-qur’an surah An-Nahl ayat: 68

Dr.Shubhi As-Shalih, Mahabits file ‘Ulumil Qur’an

Mana’ul Quthan, Pembahasan Ilmu Al-Qur’an 1, 1998, Jakarta : PT.Rineka Cipta.

Manna Khalil al-Qathan, Studi ilmu-ilmu Qur’an, 2002, Jakarta : Litera Antar Nusa.

Muhammad Nor Ichwan, Memasuki Dunia Al-Qur’an, 2001, Semarang : Lubuk Raya.

Teungku Muhammad Hasbi Ash Shiddieqy, Sejarah & Pengantar Ilmu Al-qur’an dan Tafsir, Semarang : PT. Pustaka Rizki Putra.

www.wikipedia.co.id

Falsafah Pancasila Sebagai Dasar Falsafah Negara Indonesia

Falsafah Pancasila Sebagai Dasar Falsafah Negara Indonesia

KATA PENGANTAR

Puji dan syukur penulis panjatkan kehadirat Tuhan YME atas limpahan rahmat dan karunia-Nya kepada penulis, sehingga penulis dapat menyelesaikan makalah yang berjudul “Falsafah Pancasila Sebagai Dasar Falsafah Negara Indonesia” ini dengan lancar. Penulisan makalah ini bertujuan untuk memenuhi salah satu tugas yang diberikan oleh dosen pengampu matakuliah Pancasila Drs. Soewarno M.Hum.

Makalah ini ditulis dari hasil penyusunan data-data sekunder yang penulis peroleh dari buku panduan yang berkaitan dengan Pancasila, serta infomasi dari media massa yang berhubungan dengan falsafah Pancasila sebagai dasar falsafah negara Indonesia, tak lupa penyusun ucapkan terima kasih kepada pengajar matakuliah Pancasila atas bimbingan dan arahan dalam penulisan makalah ini. Juga kepada rekan-rekan mahasiswa yang telah mendukung sehingga dapat diselesaikannya makalah ini.

Penulis harap, dengan membaca makalah ini dapat memberi manfaat bagi kita semua, dalam hal ini dapat menambah wawasan kita mengenai Pancasila yang ditinjau dari aspek filsafat atau falsafah, khususnya bagi penulis. Memang makalah ini masih jauh dari sempurna, maka penulis mengharapkan kritik dan saran dari pembaca demi perbaikan menuju arah yang lebih baik.

Purwokerto, Maret 2008

BAB I

PENDAHULUAN

1.1 Latar Belakang

Sebagai dasar negara, Pancasila kembali diuji ketahanannya dalam era reformasi sekarang. Merekahnya matahari bulan Juni 1945, 63 tahun yang lalu disambut dengan lahirnya sebuah konsepsi kenengaraan yang sangat bersejarah bagi bangsa Indonesia, yaitu lahirnya Pancasila.

Sebagai falsafah negara, tentu Pancasila ada yang merumuskannya. Pancasila memang merupakan karunia terbesar dari Allah SWT dan ternyata merupakan light-star bagi segenap bangsa Indonesia di masa-masa selanjutnya, baik sebagai pedoman dalam memperjuangkan kemerdekaan, juga sebagai alat pemersatu dalam hidup kerukunan berbangsa, serta sebagai pandangan hidup untuk kehidupan manusia Indonesia sehari-hari, dan yang jelas tadi telah diungkapkan sebagai dasar serta falsafah negara Republik Indonesia.

Pancasila telah ada dalam segala bentuk kehidupan rakyat Indonesia, terkecuali bagi mereka yang tidak Pancasilais. Pancasila lahir 1 Juni 1945, ditetapkan pada 18 Agustus 1945 bersama-sama dengan UUD 1945. Bunyi dan ucapan Pancasila yang benar berdasarkan Inpres Nomor 12 tahun 1968 adalah satu, Ketuhanan Yang Maha Esa. Dua, Kemanusiaan yang adil dan beradab. Tiga, Persatuan Indonesia. Empat, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan. Dan kelima, Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Sejarah Indonesia telah mencatat bahwa di antara tokoh perumus Pancasila itu ialah, Mr Mohammad Yamin, Prof Mr Soepomo, dan Ir Soekarno. Dapat dikemukakan mengapa Pancasila itu sakti dan selalu dapat bertahan dari guncangan kisruh politik di negara ini, yaitu pertama ialah karena secara intrinsik dalam Pancasila itu mengandung toleransi, dan siapa yang menantang Pancasila berarti dia menentang toleransi.

Kedua, Pancasila merupakan wadah yang cukup fleksibel, yang dapat mencakup faham-faham positif yang dianut oleh bangsa Indonesia, dan faham lain yang positif tersebut mempunyai keleluasaan yang cukup untuk memperkembangkan diri. Yang ketiga, karena sila-sila dari Pancasila itu terdiri dari nilai-nilai dan norma-norma yang positif sesuai dengan pandangan hidup bangsa Indonesia, dan nilai serta norma yang bertentangan, pasti akan ditolak oleh Pancasila, misalnya Atheisme dan segala bentuk kekafiran tak beragama akan ditolak oleh bangsa Indonesia yang bertuhan dan ber-agama.

Diktatorisme juga ditolak, karena bangsa Indonesia berprikemanusiaan dan berusaha untuk berbudi luhur. Kelonialisme juga ditolak oleh bangsa Indonesia yang cinta akan kemerdekaan. Sebab yang keempat adalah, karena bangsa Indonesia yang sejati sangat cinta kepada Pancasila, yakin bahwa Pancasila itu benar dan tidak bertentangan dengan keyakinan serta agamanya.

Dengan demikian bahwa falsafah Pancasila sebagai dasar falsafah negara Indonesia yang harus diketahui oleh seluruh warga negara Indonesia agar menghormati, menghargai, menjaga dan menjalankan apa-apa yang telah dilakukan oleh para pahlawan khususnya pahlawan proklamasi yang telah berjuang untuk kemerdekaan negara Indonesia ini. Sehingga baik golongan muda maupun tua tetap meyakini Pancasila sebagai dasar negara Indonesia tanpa adanya keraguan guna memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa dan negara Indonesia.

1.2 Perumusan Masalah

Dengan memperhatikan latar belakang tersebut, agar dalam penulisan ini penulis memperoleh hasil yang diinginkan, maka penulis mengemukakan bebe-rapa rumusan masalah. Rumusan masalah itu adalah:

1. Apakah landasan filosofis Pancasila?

  1. Apakah fungsi utama filsfat Pancasila bagi bangsa dan negara Indonesia?
  2. Apakah bukti bahwa falsafah Pancasila dijadikan sebagai dasar falsafah negara Indonesia?

1.3 Tujuan

Tujuan dari penyusunan makalah ini antara lain:

1. Untuk memenuhi tugas Mata Kuliah Pancasila.

2. Untuk menambah pengetahuan tentang Pancasila dari aspek filsafat.

3. Untuk mengetahui landasan filosofis Pancasila.

4. Untuk mengetahui fungsi utama filsafat Pancasila bagi bangsa dan negara Indonesia.

5. Untuk mengetahui bukti bahwa falsafah Pancasila dijadikan sebagai dasar falsafah negara Indonesia.

1.4 Manfaat

Manfaat yang didapat dari makalah ini adalah:

1. Mahasiswa dapat menambah pengetahuan tentang Pancasila dari aspek filsafat.

2. Mahasiswa dapat mengetahui landasan filosofis Pancasila.

3. Mahasiswa dapat mengetahui fungsi utama filsafat Pancasila bagi bangsa dan negara Indonesia.

4. Mahasiswa dapat mengetahui bukti bahwa falsafah Pancasila dijadikan sebagai dasar falsafah negara Indonesia.

1.5 Ruang Lingkup

Makalah ini membahas mengenai landasan filosofis Pancasila dan fungsi utama filsafat Pancasila bagi bangsa dan negara Indonesia. Serta membahas mengenai bukti bahwa falsafah Pancasila dijadikan sebagai dasar falsafah negara Indonesia. Berdasarkan beberapa masalah yang teridentifikasi tersebut, makalah ini difokuskan pada falsafah Pancasila sebagai dasar falsafah negara Indonesia.

BAB II

METODE PENULISAN

2.1 Objek Penulisan

Objek penulisan makalah ini adalah mengenai falsafah Pancasila sebagai dasar falsafah negara Indonesia. Dalam makalah ini dibahas mengenai landasan filosofis Pancasila, fungsi utama filsafat Pancasila bagi bangsa dan negara Indonesia, dan bagaimana falsafah Pancasila dijadikan sebagai dasar falsafah negara Indonesia.

2.2 Dasar Pemilihan Objek

Makalah ini membahas mengenai falsafah Pancasila sebagai dasar falsafah negara Indonesia. Falsafah Pancasila adalah hasil berpikir/pemikiran yang sedalam-dalamnya dari bangsa Indonesia yang dianggap, dipercaya dan diyakini sebagai sesuatu (kenyataan, norma-norma, nilai-nilai) yang paling benar, paling adil, paling bijaksana, paling baik dan paling sesuai bagi bangsa Indonesia. Maka dari itu masyarakat perlu mengetahui bahwa falsafah Pancasila dijadikan sebagai falsafah negara Indonesia yang terdapat dalam beberapa dokumen historis dan di dalam perundang-undangan negara Indonesia.

2.3 Metode Pengumpulan Data

Dalam pembuatan makalah ini, metode pengumpulan data yang digunakan adalah kaji pustaka terhadap bahan-bahan kepustakaan yang sesuai dengan permasalahan yang diangkat dalam makalah ini yaitu dengan tema wawasan kebangsaan. Sebagai referensi juga diperoleh dari situs web internet yang membahas mengenai falsafah Pancasila sebagai dasar falsafah negara Indonesia.

2.4 Metode Analisis

Penyusunan makalah ini berdasarkan metode deskriptif analistis, yaitu mengidentifikasi permasalahan berdasarkan fakta dan data yanag ada, menganalisis permasalahan berdasarkan pustaka dan data pendukung lainnya, serta mencari alternatif pemecahan masalah

BAB III

ANALISIS PERMASALAHAN

3.1 Landasan Filosofis Pancasila

3.1.1 Pengertian Filsafat

Secara etimologis istilah ”filsafat“ atau dalam bahasa Inggrisnya “philosophi” adalah berasal dari bahsa Yunani “philosophia” yang secara lazim diterjemahkan sebagai “cinta kearifan” kata philosophia tersebut berakar pada kata “philos” (pilia, cinta) dan “sophia” (kearifan). Berdasarkan pengertian bahasa tersebut filsafat berarti cinta kearifan. Kata kearifan bisa juga berarti “wisdom” atau kebijaksanaan sehingga filsafat bisa juga berarti cinta kebijaksanaan. Berdasarkan makna kata tersebut maka mempelajari filsafat berarti merupakan upaya manusia untuk mencari kebijaksanaan hidup yang nantinya bisa menjadi konsep kebijakan hidup yang bermanfaat bagi peradaban manusia. Seorang ahli pikir disebut filosof, kata ini mula-mula dipakai oleh Herakleitos.

Pengetahuan bijaksana memberikan kebenaran, orang, yang mencintai pengetahuan bijaksana, karena itu yang mencarinya adalah oreang yang mencintai kebenaran. Tentang mencintai kebenaran adalah karakteristik dari setiap filosof dari dahulu sampai sekarang. Di dalam mencari kebijaksanaan itu, filosof mempergunakan cara dengan berpikir sedalam-dalamnya (merenung). Hasil filsafat (berpikir sedalam-dalamnya) disebut filsafat atau falsafah. Filsafat sebagai hasil berpikir sedalam-dalamnya diharapkan merupakan suatu yang paling bijaksana atau setidak-tidaknya mendekati kesempurnaan.

Beberapa tokoh-tokoh filsafat menjelaskan pengertian filsafat adalah sebagai berikut:

Socrates (469-399 s.M.)

Filsafat adalah suatu bentuk peninjauan diri yang bersifat reflektif atau berupa perenungan terhadap azas-azas dari kehidupan yang adil dan bahgia. Berdasarkan pemikiran tersebut dapat dikembangkan bahwa manusia akan menemukan kebahagiaan dan keadilan jika mereka mampu dan mau melakukan peninajauan diri atau refleksi diri sehingga muncul koreksi terhadap diri secara obyektif

Plato (472 – 347 s. M.)

Dalam karya tulisnya “Republik” Plato menegaskan bahwa para filsuf adalah pencinta pandangan tentang kebenaran (vision of truth). Dalam pencarian dan menangkap pengetahuan mengenai ide yang abadi dan tak berubah. Dalam konsepsi Plato filsafat merupakan pencarian yang bersifat spekulatif atau perekaan terhadap pandangan tentang seluruh kebenaran. Filsafat Plato ini kemudan digolongkan sebagai filsafat spekulatif.

3.1.2 Pengertian Pancasila

Kata Pancasila berasal dari kata Sansakerta (Agama Buddha) yaitu untuk mencapai Nirwana diperlukan 5 Dasar/Ajaran, yaitu

1. Jangan mencabut nyawa makhluk hidup/Dilarang membunuh.

2. Jangan mengambil barang orang lain/Dilarang mencuri

3. Jangan berhubungan kelamin/Dilarang berjinah

4. Jangan berkata palsu/Dilarang berbohong/berdusta.

5. Jangan mjnum yang menghilangkan pikiran/Dilarang minuman keras.

Diadaptasi oleh orang jawa menjadi 5 M = Madat/Mabok, Maling/Nyuri, Madon/Awewe, Maen/Judi, Mateni/Bunuh.

Pengertian Pancasila Secara Etimologis

Perkataan Pancasil mula-mula terdapat dalam perpustakaan Buddha yaitu dalam Kitab Tripitaka dimana dalam ajaran buddha tersebut terdapat suatu ajaran moral untuk mencapai nirwana/surga melalui Pancasila yang isinya 5 J [idem].

Pengertian secara Historis

· Pada tanggal 01 Juni 1945 Ir. Soekarno berpidato tanpa teks mengenai rumusan Pancasila sebagai Dasar Negara

· Pada tanggal 17 Agustus 1945 Indonesia memproklamirkan kemerdekaan, kemudian keesokan harinya 18 Agustus 1945 disahkanlah UUD 1945 termasuk Pembukaannya dimana didalamnya terdapat rumusan 5 Prinsip sebagai Dasar Negara yang duberi nama Pancasila. Sejak saat itulah Pancasila menjadi Bahasa Indonesia yang umum. Jadi walaupun pada Alinea 4 Pembukaan UUD 45 tidak termuat istilah Pancasila namun yang dimaksud dasar Negara RI adalah disebut istilah Pancasila hal ini didaarkan interprestasi (penjabaran) historis terutama dalam rangka pembentukan Rumusan Dasar Negara.

Pengertian Pancasila Secara Termitologis

Proklamasi 17 Agustus 1945 telah melahirkan Negara RI untuk melengkapai alat2 Perlengkapan Negara PPKI mengadakan sidang pada tanggal 18 Agustus 1945 dan berhasil mengesahkan UUD 45 dimana didalam bagian Pembukaan yang terdiri dari 4 Alinea didalamnya tercantum rumusan Pancasila. Rumusan Pancasila tersebut secara Konstitusional sah dan benar sebagai dasar negara RI yang disahkan oleh PPKI yang mewakili seluruh Rakyat Indonesia
Pancasila Berbentuk:

1. Hirarkis (berjenjang);

2. Piramid.

A. Pancasila menurut Mr. Moh Yamin adalah yang disampaikan di dalam sidang BPUPKI pada tanggal 29 Mei 1945 isinya sebagai berikut:

1. Prikebangsaan;

2. Prikemanusiaan;

3. Priketuhanan;

4. Prikerakyatan;

5. Kesejahteraan Rakyat

B. Pancasila menurut Ir. Soekarno yang disampaikan pada tangal 1 Juni 1945 di depan sidang BPUPKI, sebagai berikut:

1. Nasionalisme/Kebangsaan Indonesia;

2. Internasionalisme/Prikemanusiaan;

3. Mufakat/Demokrasi;

4. Kesejahteraan Sosial;

5. Ketuhanan yang berkebudayaan;

Presiden Soekarno mengusulkan ke-5 Sila tersebut dapat diperas menjadi Trisila yaitu:

1. Sosio Nasional : Nasionalisme dan Internasionalisme;

2. Sosio Demokrasi : Demokrasi dengan kesejahteraan rakyat;

3. Ketuhanan YME.

Dan masih menurut Ir. Soekarno Trisila masih dapat diperas lagi menjadi Ekasila atau Satusila yang intinya adalah Gotong Royong.

C. Pancasila menurut Piagam Jakarta yang disahkan pada tanggal 22 Juni 1945 rumusannya sebagai berikut:

1. Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya;

2. Kemanusiaan yang adil dan beradab;

3. Persatuan Indonesia;

4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dan permusyawaratan perwakilan;

5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia;

Kesimpulan dari bermacam-macam pengertian pancasila tersebut yang sah dan benar secara Konstitusional adalah pancasila yang tercantum dalam Pembukaan Uud 45, hal ini diperkuat dengan adanya ketetapan MPRS NO.XXI/MPRS/1966 dan Inpres No. 12 tanggal 13 April 1968 yang menegaskan bahwa pengucapan, penulisan dan Rumusan Pancasila Dasar Negara RI yang sah dan benar adalah sebagai mana yang tercantum dalam Pembukaan Uud 1945.

3.1.3 Pengertian Filsafat Pancasila

Pancasila dikenal sebagai filosofi Indonesia. Kenyataannya definisi filsafat dalam filsafat Pancasila telah diubah dan diinterpretasi berbeda oleh beberapa filsuf Indonesia. Pancasila dijadikan wacana sejak 1945. Filsafat Pancasila senantiasa diperbarui sesuai dengan “permintaan” rezim yang berkuasa, sehingga Pancasila berbeda dari waktu ke waktu.

v Filsafat Pancasila Asli

Pancasila merupakan konsep adaptif filsafat Barat. Hal ini merujuk pidato Sukarno di BPUPKI dan banyak pendiri bangsa merupakan alumni Universitas di Eropa, di mana filsafat barat merupakan salah satu materi kuliah mereka. Pancasila terinspirasi konsep humanisme, rasionalisme, universalisme, sosiodemokrasi, sosialisme Jerman, demokrasi parlementer, dan nasionalisme.

v Filsafat Pancasila versi Soekarno

Filsafat Pancasila kemudian dikembangkan oleh Sukarno sejak 1955 sampai berakhirnya kekuasaannya (1965). Pada saat itu Sukarno selalu menyatakan bahwa Pancasila merupakan filsafat asli Indonesia yang diambil dari budaya dan tradisi Indonesia dan akulturasi budaya India (Hindu-Budha), Barat (Kristen), dan Arab (Islam). Menurut Sukarno “Ketuhanan” adalah asli berasal dari Indonesia, “Keadilan Soasial” terinspirasi dari konsep Ratu Adil. Sukarno tidak pernah menyinggung atau mempropagandakan “Persatuan”.

v Filsafat Pancasila versi Soeharto

Oleh Suharto filsafat Pancasila mengalami Indonesiasi. Melalui filsuf-filsuf yang disponsori Depdikbud, semua elemen Barat disingkirkan dan diganti interpretasinya dalam budaya Indonesia, sehingga menghasilkan “Pancasila truly Indonesia”. Semua sila dalam Pancasila adalah asli Indonesia dan Pancasila dijabarkan menjadi lebih rinci (butir-butir Pancasila). Filsuf Indonesia yang bekerja dan mempromosikan bahwa filsafat Pancasila adalah truly Indonesia antara lain Sunoto, R. Parmono, Gerson W. Bawengan, Wasito Poespoprodjo, Burhanuddin Salam, Bambang Daroeso, Paulus Wahana, Azhary, Suhadi, Kaelan, Moertono, Soerjanto Poespowardojo, dan Moerdiono.

Berdasarkan penjelasan diatas maka pengertian filsafat Pancasila secara umum adalah hasil berpikir/pemikiran yang sedalam-dalamnya dari bangsa Indonesia yang dianggap, dipercaya dan diyakini sebagai sesuatu (kenyataan, norma-norma, nilai-nilai) yang paling benar, paling adil, paling bijaksana, paling baik dan paling sesuai bagi bangsa Indonesia.

Kalau dibedakan anatara filsafat yang religius dan non religius, maka filsafat Pancasila tergolong filsafat yang religius. Ini berarti bahwa filsafat Pancasila dalam hal kebijaksanaan dan kebenaran mengenal adanya kebenaran mutlak yang berasal dari Tuhan Yang Maha Esa (kebenaran religius) dan sekaligus mengakui keterbatasan kemampuan manusia, termasuk kemampuan berpikirnya.

Dan kalau dibedakan filsafat dalam arti teoritis dan filsafat dalam arti praktis, filsafast Pancasila digolongkandalam arti praktis. Ini berarti bahwa filsafat Pancasila di dalam mengadakan pemikiran yang sedalam-dalamnya, tidak hanya bertujuan mencari kebenaran dan kebijaksanaan, tidak sekedar untukmemenuhi hasrat ingin tahu dari manusia yang tidak habis-habisnya, tetapi juga dan terutama hasil pemikiran yang berwujud filsafat Pancasila tersebut dipergunakan sebagai pedoman hidup sehari-hari (pandangan hidup, filsafat hidup, way of the life, Weltanschaung dan sebgainya); agar hidupnya dapat mencapai kebahagiaan lahir dan batin, baik di dunia maupun di akhirat.

Selanjutnya filsafat Pancasila mengukur adanya kebenran yang bermacam-macam dan bertingkat-tingkat sebgai berikut:

1. Kebenaran indra (pengetahuan biasa);

2. Kebenaran ilmiah (ilmu-ilmu pengetahuan);

3. Kebenaran filosofis (filsafat);

4. Kebenaran religius (religi).

Untuk lebih meyakinkan bahwa Pancasila itu adalah ajaran filsafat, sebaiknya kita kutip ceramah Mr.Moh Yamin pada Seminar Pancasila di Yogyakarta tahun 1959 yang berjudul “Tinjauan Pancasila Terhadap Revolusi Fungsional”, yang isinya anatara lain sebagai berikut:

Tinjauan Pancasila adalah tersusun secara harmonis dalam suatu sistem filsafat. Marilah kita peringatkan secara ringkas bahwa ajaran Pancasila itu dapat kita tinjau menurut ahli filsafat ulung, yaitu Friedrich Hegel (1770-1831) bapak dari filsafat Evolusi Kebendaan seperti diajarkan oleh Karl Marx (1818-1883) dan menurut tinjauan Evolusi Kehewanan menurut Darwin Haeckel, serta juga bersangkut paut dengan filsafat kerohanian seperti diajarkan oleh Immanuel Kant (1724-1804).

Menurut Hegel hakikat filsafatnya ialah suatu sintese pikiran yang lahir dari antitese pikiran. Dari pertentangan pikiran lahirlah paduan pendapat yang harmonis. Dan ini adalah tepat. Begitu pula denga ajaran Pancasila suatu sintese negara yang lahir dari antitese.

Saya tidak mau menyulap. Ingatlah kalimat pertama dan Mukadimah UUD Republik Indonesia 1945 yang disadurkan tadi dengan bunyi: Bahwa sesungguhanya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa. Oleh sebab itu penjajahan harus dihapusakan karena bertentangan dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.

Kalimat pertama ini adalah sintese yaitu antara penjajahan dan perikemanusiaan dan perikeadilan. Pada saat sintese sudah hilang, maka lahirlah kemerdekaan. Dan kemerdekaan itu kita susun menurut ajaran falsafah Pancasila yang disebutkan dengan terang dalam Mukadimah Konstitusi R.I. 1950 itu yang berbunyi: Maka dengan ini kami menyusun kemerdekaan kami itu, dalam suatu Piagam Negara yang berbentuk Republik Kesatuan berdasarkan ajaran Pancasila. Di sini disebut sila yang lima untukmewujudkan kebahagiaan, kesejahteraan dan perdamaian dunia dan kemerdekaan. Kalimat ini jelas kalimat antitese. Sintese kemerdekaan dengan ajaran Pancasila dan tujuan kejayaan bangsa yang bernama kebahagiaan dan kesejajteraan rakyat. Tidakah ini dengan jelas dan nyata suatu sintese pikiran atas dasar antitese pendapat?

Jadi sejajar denga tujuan pikiran Hegel beralasanlah pendapat bahwa ajaran Pancasila itu adalah suatu sistem filosofi, sesuai dengan dialektis Neo-Hegelian.

Semua sila itu adalah susunan dalam suatu perumahan pikiran filsafat yang harmonis. Pancasila sebagai hasil penggalian Bung Karno adalah sesuai pula dengan pemandangan tinjauan hidup Neo-Hegelian.

3.2 Fungsi Utama Filsafat Pancasila Bagi Bangsa Dan Negara Indonesia

3.2.1 Filasafat Pancasila Sebagai Pandangan Hidup Bangsa Indonesia

Setiapa bangsa yang ingin berdiri kokoh dan mengetahui dengan jelas ke arah mana tujuan yang ingin dicapainya sangat memerlukan pandangan hidup (filsafata hidup). Dengan pandangan hidup inilah sesuatu bangsa akan memandang persoalan-persoalan yang dihadapinya dan menentukan arah serta cara bagaimana memecahkan persoalan-persoalan tadi. Tanpa memiliki pandangan hidup maka suatu bangsa akan merasa terombang-ambing dalam menghadapi persoalan-persoalan besar yang pasti akan timbul, baik persoalan-persoalan di dalam masyarakatnya sendiri, maupun persoalan-persoalan besar umat manusia dalam pergaulan masyarakat bangsa-bangsa di dunia ini. Dengan pandangan hidup yang jelas sesuatu bangsa akan memiliki pegangan dan pedoman bagaimana ia memecahkan masalah-masalah polotik, ekonomi, sosial dan budaya yang timbul dalam gerak masyarakat yang makin maju. Dengan berpedoman pada pandangan hidup itu pula suatu bangsa akan membangun dirinya.

Dalam pergaulan hidup itu terkandung konsep dasar mengenai kehidupan yang dicita-citakan oleh suatu bangsa, terkandung pikiran-pikiran yang terdalam dan gagasan sesuatu bangsa mengenai wujud kehidupan yang dianggap baik. Pada akhirnyta pandangan hidup sesuatu bangsa adalah kristalisasi dari nilai-nilai yang dimiliki suatu bangsa itu sendiri, yang diyakini kebenarannya dan menimbulkan tekad pada bangsa itu untuk mewujudkannya.

Kita merasa bersyukur bahwa pendahulu-pendahulu kita, pendiri-pendiri Republik ini dat memuaskan secara jelas apa sesungguhnya pandangan hidup bangsa kita yang kemudian kita namakan Pancasila. Seperti yang ditujukan dalam ketetapan MPR No. II/MPR/1979, maka Pancasila itu adalah jiwa seluruh rakyat Indonesia, pandangan hidup bangsa Indonesia dan dasar negara kita.

Disamping itu maka bagi kita Pancasila sekaligus menjadi tujuan hidup bangsa Indonesia. Pancasila bagi kita merupakan pandangan hidup, kesadaran dan cita-cita moral yang meliputi kejiwaan dan watak yang sudah beurat/berakar di dalam kebudayaan bangsa Indonesia. Ialah suatu kebudayaan yang mengajarkan bahwa hidup manusia ini akan mencapai kebahagiaan jika kita dapat baik dalam hidup manusia sebagai manusia dengan alam dalam hubungan manusia dengan Tuhannya, maupun dalam mengejar kemajuan lahiriyah dan kebahagiaan rohaniah.

Bangsa Indonesia lahir sesudah melampaui perjuangan yang sangat panjang, dengan memberikan segala pengorbanan dan menahan segala macam penderitaan. Bangsa Indonesia lahir menurut cara dan jalan yang ditempuhnya sendiri yang merupakan hasil antara proses sejarah di masa lampau, tantangan perjuangan dan cita-cita hidup di masa datang yang secara keseluruhan membentuk kepribadian sendiri.

Sebab itu bnagsa Indonesia lahir dengan kepribadiannya sendiri yang bersamaan lahirnya bangsa dan negara itu, kepribadian itu ditetapkan sebagai pandangan hidup dan dasar negara Pancasila. Karena itulah, Pancasila bukan lahir secara mendadak pada tahun 1945, melainkan telah berjuang, denga melihat pengalaman bangsa-bangsa lain, dengan diilhami dengan oleh gagasan-gagasan besar dunia., dengan tetap berakar pada kepribadian bangsa kita dan gagasan besar bangsa kita sendiri.

Karena Pancasila sudah merupakan pandangan hidup yang berakar dalam kepribadian bangsa, maka ia diterima sebagai dasar negara yang mengatur hidup ketatanegaraan. Hal ini tampak dalam sejarah bahwa meskipun dituangkan dalam rumusan yang agak berbeda, namun dalam 3 buah UUD yang pernah kita miliki yaitu dalam pembukaan UUD 1945, dalam Mukadimah UUD Sementara Republik Indonesia 1950. Pancasila itu tetap tercantum didalamnya, Pancasila yang lalu dikukuhkan dalam kehidupan konstitusional itu, Pancasila yang selalu menjadi pegangan bersama saat-saat terjadi krisis nasional dan ancaman terhadap eksistensi bangsa kita, merupakan bukti sejarah sebagai dasar kerohanian negar, dikehendaki oleh bangsa Indonesia karena sebenarnya ia telah tertanam dalam kalbunya rakyat. Oleh karena itu, ia juga merupakan dasasr yang mamapu mempersatukan seluruh rakyat Indonesia.

3.2.2 Pancasila Sebagai Dasar Negara Republik Indonesia

Pancasila yang dikukuhkan dalam sidang I dari BPPK pada tanggal 1 Juni 1945 adalah di kandung maksud untuk dijadikan dasar bagi negara Indonesia merdeka. Adapun dasar itu haruslah berupa suatu filsafat yang menyimpulkan kehidupan dan cita-cita bangsa dan negara Indonesa yang merdeka. Di atas dasar itulah akan didirikan gedung Republik Indonesia sebagai perwujudan kemerdekaan politik yang menuju kepada kemerdekaan ekonomi, sosial dan budaya.

Sidang BPPK telah menerima secara bulat Pancasila itu sebagai dasar negara Indonesia merdeka. Dalam keputusan sidang PPKI kemudian pada tanggal 18 Agustus 1945 Pancasila tercantum secara resmi dalam Pembukaan UUD RI, Undang-Undang Dasar yang menjadi sumber ketatanegaraan harus mengandung unsur-unsur pokok yang kuat yang menjadi landasan hidup bagi seluruh bangsa dan negara, agar peraturan dasar itu tahan uji sepanjang masa.

Peraturan selanjutnya yang disusun untuk mengatasi dan menyalurkan persoalan-persoalan yang timbul sehubungan dengan penyelenggaraan dan perkembangan negara harus didasarkan atas dan berpedoman pada UUD. Peraturan-peraturan yang bersumber pada UUD itu disebut peraturan-peraturan organik yang menjadi pelaksanaan dari UUD.

Oleh karena Pancasila tercantum dalam UUD 1945 dan bahkan menjiwai seluruh isi peraturan dasar tersebut yang berfungsi sebagai dasar negara sebagaimana jelas tercantum dalam alinea IV Pembukaan UUD 1945 tersebut, maka semua peraturan perundang-undangan Republik Indonesia (Ketetapan MPR, Undang-undang, Peraturan Pemerintah sebagai pengganti Undang-undang, Peraturan Pemerintah, Keputusan Presiden dan peraturan-peraturan pelaksanaan lainnya) yang dikeluarkan oleh negara dan pemerintah Republik Indonesia haruslah pula sejiwa dan sejalan dengan Pancasila (dijiwai oleh dasar negara Pancasila). Isi dan tujuan dari peraturan perundang-undangan Republik Indonesia tidak boleh menyimpang dari jiwa Pancasila. Bahkan dalam Ketetapan MPRS No. XX/MPRS/1966 ditegaskan, bahwa Pancasila itu adalah sumber dari segala sumber huum (sumber huum formal, undang-undang, kebiasaan, traktaat, jurisprudensi, hakim, ilmu pengetahuan hukum).

Di sinilah tampak titik persamaan dan tujuan antara jalan yang ditempuh oleh masyarakat dan penyusun peraturan-peraturan oleh negara dan pemerintah Indonesia.

Adalah suatu hal yang membanggakan bahwa Indonesia berdiri di atas fundamen yang kuat, dasar yang kokoh, yakni Pancasila dasar yang kuat itu bukanlah meniru suatu model yang didatangkan dari luar negeri.

Dasar negara kita berakar pada sifat-sifat dan cita-cita hidup bangsa Indonesia, Pancasila adalah penjelmaan dari kepribadian bangsa Indonesia, yang hidup di tanah air kita sejak dahulu hingga sekarang.

Pancasila mengandung unsur-unsur yang luhur yang tidak hanya memuaskan bangsa Indonesia sebagai dasar negara, tetapi juga dapat diterima oleh bangsa-bangsa lain sebagai dasar hidupnya. Pancasila bersifat universal dan akan mempengaruhi hidup dan kehidupan banga dan negara kesatuan Republik Indonesia secara kekal dan abadi.

3.2.3 Pancasila Sebagai Jiwa Dan Kepribadian Bangsa Indonesia

Menurut Dewan Perancang Nasional, yang dimaksudkan dengan kepribadian Indonesia ialah : Keseluruhan ciri-ciri khas bangsa Indonesia, yang membedakan bangsa Indonesia dengan bangsa-bangsa lainnya. Keseluruhan ciri-ciri khas bangsa Indonesia adalah pencerminan dari garis pertumbuhan dan perkembangan bangsa Indonesia sepanjang masa.

Garis pertumbuhan dan perkembangan bangsa Indonesia yang ditentukan oleh kehidupan budi bangsa Indonesia dan dipengaruhi oleh tempat, lingkungan dan suasana waktu sepanjang masa. Walaupun bangsa Indonesia sejak dahulu kala bergaul dengan berbagai peradaban kebudayaan bangsa lain (Hindu, Tiongkok, Portugis, Spanyol, Belanda dan lain-lain) namun kepribadian bangsa Indonesia tetap hidup dan berkembang. Mungkin di sana-sini, misalnya di daerah-daerah tertentu atau masyarakat kota kepribadian itu dapat dipengaruhi oleh unsur-unsur asing, namun pada dasarnya bangsa Indonesia tetap hidup dalam kepribadiannya sendiri. Bangsa Indonesia secara jelas dapat dibedakan dari bangsa-bangsa lain. Apabila kita memperhatikan tiap sila dari Pancasila, maka akan tampak dengan jelas bahwa tiap sila Pancasila itu adalah pencerminan dari bangsa kita.

Demikianlah, maka Pancasila yang kita gali dari bumi Indonsia sendiri merupakan :

a. Dasar negara kita, Republik Indonesia, yang merupakan sumber dari segala sumber hukum yang berlaku di negara kita.

b. Pandangan hidup bangsa Indonesia yang dapat mempersatukan kita serta memberi petunjuk dalam masyarakat kita yang beraneka ragam sifatnya.

c. Jiwa dan kepribadian bangsa Indonesia, karena Pancasila memberikan corak yang khas kepada bangsa Indonesia dan tak dapat dipisahkan dari bangsa Indonesia, serta merupakan ciri khas yang dapat membedakan bangsa Indonesia dari bangsa yang lain. Terdapat kemungkinan bahwa tiap-tiap sila secara terlepas dari yang lain bersifat universal, yang juga dimiliki oleh bangsa-bangsa lain di dunia ini, akan tetapi kelima sila yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan itulah yang menjadi ciri khas bangsa Indonesia.

d. Tujuan yang akan dicapai oleh bangsa Indonesia, yakni suatu masyarakat adil dan makmur yang merata material dan spiritual berdasarkan Pancasila di dalam wadah negara kesatuan Republik Indonesia yang merdeka, berdaulat, bersatu dan berkedaulatan rakyat dalam suasana perikehidupan bangsa yang aman, tenteram, tertib dan dinamis serta dalam lingkungan pergaulan dunia yang merdeka, bersahabat, tertib dan damai.

e. Perjanjian luhur rakyat Indonesia yang disetujui oleh wakil-wakil rakyat Indonesia menjelang dan sesudah Proklamasi Kemerdekaan yang kita junjung tinggi, bukan sekedar karena ia ditemukan kembali dari kandungan kepribadian dan cita-cita bangsa Indonesia yang terpendam sejak berabad-abad yang lalu, melainkan karena Pancasila itu telah mampu membuktikan kebenarannya setelah diuji oleh sejarah perjuangan bangsa.

Oleh karena itu yang penting adalah bagaimana kita memahami, menghayati dan mengamalkan Pancasila dalam segala segi kehidupan. Tanpa ini maka Pancasila hanya akan merupakan rangkaian kata-kata indah yang tertulis dalam Pembukaan UUD 1945, yang merupakan perumusan yang beku dan mati, serta tidak mempunyai arti bagi kehidupan bangsa kita.

Apabila Pancasila tidak menyentuh kehidupan nyata, tidak kita rasakan wujudnya dalam kehidupan sehari-hari, maka lambat laun kehidupannya akan kabur dan kesetiaan kita kepada Pancasila akan luntur. Mungkin Pancasila akan hanya tertinggal dalam buku-buku sejarah Indonesia. Apabila ini terjadi maka segala dosa dan noda akan melekat pada kita yang hidup di masa kini, pada generasi yang telah begitu banyak berkorban untuk menegakkan dan membela Pancasila.

Akhirnya perlu juga ditegaskan, bahwa apabila dibicarakan mengenai Pancasila, maka yang kita maksud adalah Pancasila yang dirumuskan dalam Pembukaan UUD 1945, yaitu :

1. Ketuhanan Yang Maha Esa.

2. Kemanusiaan yang adil dan beradab.

3. Persatuan Indonesia.

4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawratan / perwakilan.

5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Rumusan Pancasila yang terdapat dalam Pembukaan UUD 1945 itulah yang kita gunakan, sebab rumusan yang demikian itulah yang ditetapkan oleh wakil-wakil bangsa Indonesia pada tanggal 18 Agustus 1945 dalam sidang Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI).

Seperti yang telah ditunjukkan oleh Ketetapan MPR No. XI/MPR/1978, Pancasila itu merupakan satu kesatuan yang bulat dan utuh dari kelima silanya. Dikatakan sebagai kesatuan yang bulat dan utuh, karena masing-masing sila dari Pancasila itu tidak dapat dipahami dan diberi arti secara sendiri-sendiri, terpisah dari keseluruhan sila-sila lainnya. Memahami atau memberi arti setiap sila-sila secara terpisah dari sila-sila lainnya akan mendatangkan pengertian yang keliru tentang Pancasila.

3.3 Falsafah Pancasila Sebagai Dasar Falsafah Negara Indonesia

Falsafah Pancasila sebagai dasar falsafah negara Indonesia, dapatlah kita temukan dalam beberapa dokumen historis dan di dalam perundang-undangan negara Indonesia seperti di bawah ini :

a. Dalam Pidato Ir. Soekarno tanggal 1 Juni 1945.

b. Dalam Naskah Politik yang bersejarah, tanggal 22 Juni 1945 alinea IV yang kemudian dijadikan naskah rancangan Pembukaan UUD 1945 (terkenal dengan sebutan Piagam Jakarta).

c. Dalam naskah Pembukaan UUD Proklamasi 1945, alinea IV.

d. Dalam Mukadimah Konstitusi Republik Indonesia Serikat (RIS) tanggal 27 Desember 1945, alinea IV.

e. Dalam Mukadimah UUD Sementara Republik Indonesia (UUDS RI) tanggal 17 Agustus 1950.

f. Dalam Pembukaan UUD 1945, alinea IV setelah Dekrit Presiden RI tanggal 5 Juli 1959.

Mengenai perumusan dan tata urutan Pancasila yang tercantum dalam dokumen historis dan perundang-undangan negara tersebut di atas adalah agak berlainan tetapi inti dan fundamennya adalah tetap sama sebagai berikut :

1. Pancasila Sebagai Dasar Falsafat Negara Dalam Pidato Tanggal 1 Juni 1945 Oleh Ir. Soekarno

Ir. Soekarno dalam pidatonya pada tanggal 1 Juni 1945 untuk pertamakalinya mengusulkan falsafah negara Indonesia dengan perumusan dan tata urutannya sebagai berikut :

v Kebangsaan Indonesia.

v Internasionalisme atau Prikemanusiaan.

v Mufakat atau Demokrasi.

v Kesejahteraan sosial.

v Ketuhanan.

2. Pancasila Sebagai Dasar Falsafah Negara Dalam Naskah Politik Yang Bersejarah (Piagam Jakarta Tanggal 22 Juni 1945)

Badan Penyelidik Persiapan Kemerdekaan (BPPK) yang Istilah Jepangnya Dokuritsu Jumbi Cosakai, telah membentuk beberapa panitia kerja yaitu :

a. Panitia Perumus terdiri atas 9 orang tokoh, pada tanggal 22 Juni 1945, telah berhasil menyusun sebuah naskah politik yang sangat bersejarah dengan nama Piagam Jakarta, selanjutnya pada tanggal 18 Agustus 1945, naskah itulah yang ditetapkan sebagai naskah rancangan Pembukaan UUD 1945.

b. Panitia Perancang Undang-Undang Dasar yang diketuai oleh Ir. Soekarno yang kemudian membentuk Panitia Kecil Perancang UUD yang diketuai oleh Prof. Mr. Dr. Soepomo, Panitia ini berhasil menyusun suatu rancangan UUD-RI.

c. Panitia Ekonomi dan Keuangan yang diketuai oleh Drs. Mohammad Hatta.

d. Panitia Pembelaan Tanah Air, yang diketuai oleh Abikusno Tjokrosujoso.

Untuk pertama kalinya falsafah Pancasila sebagai falsafah negara dicantumkan autentik tertulis di dalam alinea IV dengan perumusan dan tata urutan sebagai berikut :

v Ketuhanan, dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya.

v Kemanusiaan yang Adil dan Beradab.

v Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan / perwakilan.

v Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

3. Pancasila Sebagai Dasar Falsafah Negara Dalam Pembukaan UUD 1945

Sesudah BPPK (Badan Penyelidik Persiapan Kemerdekaan) merampungkan tugasnya dengan baik, maka dibubarkan dan pada tanggal 9 Agustus 1945, sebagai penggantinya dibentuk PPKI (Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia).

Pada tanggal 17 Agustus 1945, dikumandangkan Proklamasi Kemerdekaan Indonesia oleh Ir. Soekarno di Pengangsaan Timur 56 Jakarta yang disaksikan oleh PPKI tersebut.

Keesokan harinya pada tanggal 18 Agustus 1945 PPKI mengadakan sidangnya yang pertama dengan mengambil keputusan penting :

a. Mensahkan dan menetapkan Pembukaan UUD 1945.

b. Mensahkan dan menetapkan UUD 1945.

c. Memilih dan mengangkat Ketua dan Wakil Ketua PPKI yaitu Ir. Soekarno dan Drs. Mohammad Hatta, masing-masing sebagai Presiden RI dan Wakil Presiden RI.

Tugas pekerjaan Presiden RI untuk sementara waktu dibantu oleh sebuah badan yaitu KNIP (Komite Nasional Indonesia Pusat) dan pada tanggal 19 Agustus 1945 PPKI memutuskan, Pembagian wilayah Indonesia ke dalam 8 propinsi dan setiap propinsi dibagi dalam karesidenan-karesidenan. Juga menetapkan pembentukan Departemen-departemen Pemerintahan.

Dalam Pembukaan UUD Proklamasi 1945 alinea IV yang disahkan oleh PPPKI pada tanggal 18 Agustus 1945 itulah Pancasila dicantumkan secara resmi, autentik dan sah menurut hukum sebagai dasar falsafah negara RI, dengan perumusan dan tata urutan sebagai berikut :

v Kemanusiaan yang adil dan beradab.

v Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan / perwakilan.

v Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

4. Pancasila Sebagai Dasar Falsafah Negara Dalam Mukadimah Konstitusi RIS 1949

Bertempat di Kota Den Haag (Netherland / Belanda) mulai tanggal 23 Agustus sampai dengan tanggal 2 September 1949 diadakan KMB (Konferensi Meja Bundar). Adapun delegasi RI dipimpin oleh Drs. Mohammad Hatta, delegasi BFO (Bijeenkomstvoor Federale Overleg) dipimpin oleh Sutan Hamid Alkadrie dan delegasi Belanda dipimpin oleh Van Marseveen.

Sebagai tujuan diadakannya KMB itu ialah untuk menyelesaikan persengketaan antara Indonesia dengan Belanda secepatnya dengan cara yang adil dan pengakuan akan kedaulatan yang penuh, nyata dan tanpa syarat kepada RIS (Republik Indonesia Serikat).

Salah satu hasil keputusan pokok dan penting dari KMB itu, ialah bahwa pihak Kerajaan Belanda mengakui kedaulatan Indonesia sepenuhnya tanpa syarat dan tidak dapat dicabut kembali oleh Kerajaan Belanda dengan waktu selambat-lambatnya pada tanggal 30 Desember 1949.

Demikianlah pada tanggal 27 Desember 1949 di Amsterdam Belanda, Ratu Yuliana menandatangani Piagam Pengakuan Kedaulatan Negara RIS.

Pada waktu yang sama dengan KMB di Kota Den Haag, di Kota Scheveningen (Netherland) disusun pula Konstitusi RIS yang mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 1949. Walaupun bentuk negara Indonesia telah berubah dari negara Kesatuan RI menjadi negara serikat RIS dan Konstitusi RIS telah disusun di negeri Belanda jauh dari tanah air kita, namun demikian Pancasila tetap tercantum sebagai dasar falsafah negara di dalam Mukadimah pada alinea IV Konstitusi RIS 1949, dengan perumusan dan tata urutan sebagai berikut :

v Ketuhanan Yang Maha Esa.

v Prikemanusiaan.

v Kebangsaan.

v Kerakyatan.

v Keadilan Sosial.

5. Pancasila Sebagai Dasar Falsafah Negara Dalam Mukadimah UUD Sementara RI (UUDS-RI 1950)

Sejak Proklamasi Kemerdekaannya, bangsa Indonesia menghendaki bentuk negara kesatuan (unitarisme) oleh karena bentuk negara serikat (federalisme) tidaklah sesuai dengan cita-cita kebangsaan dan jiwa proklamasi.

Demikianlah semangat persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia tetap membara dan meluap, sebagai hasil gemblengan para pemimpin Indonesia sejak lahirnya Budi Oetomo pada tanggal 20 Mei 1908, kemudian dikristalisasikan dengan Sumpah Pemuda 28 Oktober 1928, Satu Nusa, Satu Bangsa dan Satu Bahasa.

Oleh karena itu pengakuan kedaulatan negara RIS menimbulkan pergolakan-pergolakan di negara-negara bagian RIS untuk bersatu dalam bentuk negara kesatuan RI sesuai dengan Proklamasi Kemerdekaan RI.

Sesuai KOnstitusi, negara federal RIS terdiri atas 16 negara bagian. Akibat pergolakan yang semakin gencar menuntut bergabung kembali pada negara kesatuan Indonesia, maka sampai pada tanggal 5 April 1950 negara federasi RIS, tinggal 3 (tiga) negara lagi yaitu :

1. RI Yogyakarta.

2. Negara Sumatera Timur (NST).

3. Negara Indonesia Timur (NIT).

Negara federasi RIS tidak sampai setahun usianya, oleh karena terhitung mulai tanggal 17 Agustus 1950 Presiden Soekarno menyampaikan Naskah Piagam, pernyataan terbentuknya Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang berarti pembubaran Negara Federal RIS (Republik Indonesia Serikat).

Pada saat itu pula panitia yang diketuai oleh Prof. Mr. Dr. Soepomo mengubah konstitusi RIS 1949 (196 Pasal) menjadi UUD RIS 1950 (147 Pasal).

Perubahan bentuk negara dan konstitusi RIS tidak mempengaruhi dasar falsafah Pancasila, sehingga tetap tercantum dalam Mukadimah UUDS-RI 1950, alinea IV dengan perumusan dan tata urutan yang sama dalam Mukadimah Konstitusi RIS yaitu :

v Ketuhanan Yang Maha Esa.

v Prikemanusiaan.

v Kebangsaan.

v Kerakyatan.

v Keadilan Sosial.

6. Pancasila Sebagai Dasar Falsafah Negara Dalam Pembukaan UUD 1945 Setelah Dekrit Presiden 5 Juli 1959

Pemerintah mengeluarkan Undang-Undang No. 7 Tahun 1953 tentang Pemilihan Umum untuk memilih anggota-anggota DPR dan Konstituante yang akan menyusun UUD baru.

Pada akhir tahun 1955 diadakan pemilihan umum pertama di Indonesia dan Konstituante yang dibentuk mulai bersidang pada tanggal 10 November 1956.

Dalam perjalanan sejarah ketatanegaraan selanjutnya. Konstituante gagal membentuk suatu UUD yang baru sebagai pengganti UUDS 1950.

Dengan kegagalan konstituante tersebut, maka pada tanggal 5 Juli 1950 Presiden RI mengeluarkan sebuah Dekrit yang pada pokoknya berisi pernyatan :

a. Pembubaran Konstuante.

b. Berlakunya kembali UUD 1945.

c. Tidak berlakunya lagi UUDS 1950.

d. Akan dibentuknya dalam waktu singkat MPRS dan DPAS.

Dengan berlakunya kembali UUD 1945, secara yuridis, Pancasila tetap menjadi dasar falsafah negara yang tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 alinea IV dengan perumusan dan tata urutan seperti berikut :

v Ketuhanan Yang Maha Esa.

v Kemanusiaan yang adil dan beradab.

v Persatuan Indonesia.

v Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan.

v Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Dengan instruksi Presiden Republik Indonesia No. 12 Tahun 1968, tertanggal 13 April 1968, perihal : Penegasan tata urutan/rumusan Pancasila yang resmi, yang harus digunakan baik dalam penulisan, pembacaan maupun pengucapan sehari-hari. Instruksi ini ditujukan kepada : Semua Menteri Negara dan Pimpinan Lembaga / Badan Pemerintah lainnya.

Tujuan dari pada Instruksi ini adalah sebagai penegasan dari suatu keadaan yang telah berlaku menurut hukum, oleh karena sesuai dengan asas hukum positif (Ius Contitutum) UUD 1945 adalah konstitusi Indonesia yang berlaku sekarang. Dengan demikian secara yuridis formal perumusan Pancasila yang tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 itulah yang harus digunakan, walaupun sebenarnya tidak ada Instruksi Presiden RI No. 12/1968 tersebut.

Prof. A.G. Pringgodigdo, SH dalam bukunya “Sekitar Pancasila” peri-hal perumusan Pancasila dalam berbagai dokumentasi sejarah mengatakan bahwa uraian-uraian mengenai dasar-dasar negara yang menarik perhatian ialah yang diucapkan oleh :

1. Mr. Moh. Yamin pada tanggal 29 Mei 1945.

2. Prof. Mr. Dr. Soepomo pada tanggal 31 Mei 1945.

3. Ir. Soekarno pada tanggal 1 Juni 1945.

Walaupun ketiganya mengusulkan 5 hal pokok untuk sebagai dasar-dasar negara merdeka, tetapi baru Ir. Soekarno yang mengusulkan agar 5 dasar negara itu dinamakan Pancasila dan bukan Panca Darma.

Jelaslah bahwa perumusan 5 dasar pokok itu oleh ketiga tokoh tersebut dalam redaksi kata-katanya berbeda tetapi inti pokok-pokoknya adalah sama yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa, Prikemanusiaan atau internasionalisme, Kebangsaan Indonesia atau persatuan Indonesia, Kerakyatan atau Demokrasi dan Keadilan Sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Ir. Soekarno dalam pidatonya tanggal 1 Juni 1945 menegaskan : Maksud Pancasila adalah philosophschegrondslag itulah fundament falsafah, pikiran yang sedalam-dalamnya untuk di atasnya didirikan gedung “Indonesia Merdeka Yang Kekal dan Abadi”.

Prof. Mr. Drs. Notonagoro dalam pidato Dies Natalis Universitas Airlangga Surabaya pada tanggal 10 November 1955 menegaskan : “Susunan Pancasila itu adalah suatu kebulatan yang bersifat hierrarchies dan piramidal yang mengakibatkan adanya hubungan organis di antara 5 sila negara kita”.

Prof. Mr. Muhammad Yamin dalam bukunya “Proklamasi dan Konstitusi” (1951) berpendapat : “Pancasila itu sebagai benda rohani yang tetap dan tidak berubah sejak Piagam Jakarta sampai pada hari ini”.

Kemudian pernyataan dan pendapat Prof. Mr. Drs. Notonagoro dan Prof. Mr. Muhamamd Yamin tersebut diterima dan dikukuhkan oleh MPRS dalam Ketetapan No. XX/MPRS/1960 jo Ketetapan No. V/MPR/1973.

BAB IV

PENUTUP

4.1 Kesimpulan

Setelah memperhatikan isi dalam pembahasan di atas, maka dapat penulis tarik kesimpulan sebagai berikut:

1. Filsafat Pancasila adalah hasil berpikir/pemikiran yang sedalam-dalamnya dari bangsa Indonesia yang dianggap, dipercaya dan diyakini sebagai sesuatu (kenyataan, norma-norma, nilai-nilai) yang paling benar, paling adil, paling bijaksana, paling baik dan paling sesuai bagi bangsa Indonesia.

2. Fungsi utama filsafat Pancasila bagi bangsa dan negara Indonesia yaitu:

a) Filasafat Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia

b) Pancasila sebagai dasar negara Republik Indonesia

c) Pancasila sebagai jiwa dan kepribadian bangsa Indonesia

3. Falsafah Pancasila sebagai dasar falsafah negara Indonesia, hal tersebut dapat dibuktikan dengan ditemukannya dalam beberapa dokumen historis dan di dalam perundang-undangan negara Indonesia seperti di bawah ini :

  1. Dalam Pidato Ir. Soekarno tanggal 1 Juni 1945.
  2. Dalam Naskah Politik yang bersejarah, tanggal 22 Juni 1945 alinea IV yang kemudian dijadikan naskah rancangan Pembukaan UUD 1945 (terkenal dengan sebutan Piagam Jakarta).
  3. Dalam naskah Pembukaan UUD Proklamasi 1945, alinea IV.
  4. Dalam Mukadimah Konstitusi Republik Indonesia Serikat (RIS) tanggal 27 Desember 1945, alinea IV.
  5. Dalam Mukadimah UUD Sementara Republik Indonesia (UUDS RI) tanggal 17 Agustus 1950.
  6. Dalam Pembukaan UUD 1945, alinea IV setelah Dekrit Presiden RI tanggal 5 Juli 1959.

4.2 Saran

Warganegara Indonesia merupakan sekumpulan orang yang hidup dan tinggal di negara Indonesia Oleh karena itu sebaiknya warga negara Indonesia harus lebih meyakini atau mempercayai, menghormati, menghargai menjaga, memahami dan melaksanakan segala hal yang telah dilakukan oleh para pahlawan khususnya dalam pemahaman bahwa falsafah Pancasila adalah sebagai dasar falsafah negara Indonesia. Sehingga kekacauan yang sekarang terjadi ini dapat diatasi dan lebih memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa dan negara Indonesia ini.

DAFTAR PUSTAKA

Koentjaraningrat. 1980. Manusia dan Kebudayaan Indonesia. Jakarta: PT. Gramedia.

Nopirin. 1980. Beberapa Hal Mengenai Falsafah Pancasila, Cet. 9. Jakarta: Pancoran Tujuh.

Notonagoro. 1980. Beberapa Hal Mengenai Falsafah Pancasila, Cet. 9. Jakarta: Pantjoran Tujuh.

Salam, H. Burhanuddin, 1998. Filsafat Pancasilaisme. Jakarta: Rineka Cipta

Sumber Lain :

http://www.asmakmalaikat.com/go/artikel/filsafat/index.htm

http:// www.google.co.id

http://www.goodgovernance-bappenas.go.id/artikel_148.htm

http:// www.teoma.com

http:// www.kumpulblogger.com